1. Landasan Koperasi
Landasan koperasi ada 3,yaitu:
- Landasan Idiil Pancasila yaitu Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Struktural UUD 1945 yaitu Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai SokoGuru perekonomian nasional.
- Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945 yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan,dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. UU Koperasi No. 25 1992 tentang Perkoperasian.
2. Asas koperasi
Asas koperasi adalah Kekeluargaan yaitu Adanya kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu.
Apa landasan dari koperasi ?, Apa Asas koperasi ?, apa pula tujuan Koperasi ? Koperasi tidak asal berdiri begitu saja, namun koperasi mempunyai landasan , asas dan tujuan. Sehingga koperasi adalah suatu badan yang benar-benar terorganisasi.
Landasan,asas, dan tujuan koperasi secara sekilas telah kami paparkan dalam website. Anda dapat membacanya. Terimakasih.