Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
- Memajukan kesejahteraan anggota.
- Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umum.
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45.