Koperasi telah menjalankan peran dan fungsinya dengan memberikan pelayanan kepada anggota unit atau kelompok masyarakat disekitarnya. Koperasi adalah salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya potensial untuk kesejahteraan anggotanya.
Koperasi memiliki sumber daya ekonomi yang sangat terbatas, sehingga mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya. Agar koperasi dapat berfungsi dengan lancar, mereka harus dapat bekerja secara efisien dan mengikuti prinsip-prinsip ekonomi yang ada.
Contohnya, jika dilihat dari manfaat dan tujuannya, Gojek beroperasi dengan prinsip kerja sama. Gojek menawarkan aplikasi transportasi online yang memungkinkan siapa saja untuk mendaftar menjadi member. Keuntungan yang diterima pengguna Gojek sepadan dengan kontribusi yang diberikan.
Pengguna aplikasi menerima bonus sesuai dengan kriteria kelayakan yang ditetapkan. Pengguna peduli satu sama lain karena mereka tidak membedakan antara layanan yang disediakan. Satu-satunya perbedaan antara gojek dan koperasi adalah badan hukum, kepemilikan dan bentuk pembagian dividen yang hanya dimiliki oleh pemegang saham.
Oleh karena itu, kegiatan koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
- Seperti yang dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan utama koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara keseluruhan.
- Tujuan koperasi bukan untuk mengejar kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan bersama dan menyediakan wadah bagi partisipasi pelaku ekonomi kecil. Sampai saat ini, meskipun koperasi telah berkembang, koperasi simpan pinjam masih mendominasi. Indonesia memiliki koperasi konsumen yang pernah masuk dalam kategori 300 koperasi besar: Koperasi Telekomunikasi Selular (KISEL) dan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
Stigma buruk pada koperasi terjadi karena banyak lembaga yang mengatasnamakan koperasi untuk berbuat curang seperti koperasi simpan pinjam yang mengenakan bunga pinjaman yang tinggi, koperasi yang menjebak anggotanya, dan masih banyak lagi penyelewengan yang dilakukan sehingga merugikan koperasi dan masyarakat lainnya.
Kemudian masalah yang masih berlanjut yaitu partisipasi anggota koperasi yang masih rendah karena sosialisasi yang kurang optimal. Semua anggota serikat tahu bahwa, beberapa koperasi hanya melayani konsumen baik barang konsumsi maupun kredit. Mereka kurang paham bahwa dalam sebuah koperasi, konsumen juga berarti pemilik dan berhak untuk ikut memberikan saran tentang kemajuan koperasi dan memantau kinerja manajemen. Situasi seperti ini rentan terhadap korupsi oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota dan tidak adanya kontrol anggota sendiri atas pengurus.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dan untuk mengoptimalkan pengembangan koperasi, terdapat beberapa platform bisnis yang dapat digunakan, salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah. Manfaat menggunakan aplikasi kolaboratif yaitu kemampuan untuk membuat laporan keuangan dengan cepat, akurat, dan efisien, memanfaatkan nilai cetak laporan yang dapat dibuat kapan saja dan di mana saja.
Manfaat koperasi tidak hanya sebatas itu saja, terdapat beberapa kelebihan umum yang dimiliki koperasi yaitu :
- Mengutamakan kepentingan anggota. Koperasi sangat mementingkan anggotanya, sesuai dengan prinsip kekeluargaan. Contohnya dengan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah dan membantu untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
- Dasar spontan dan terbuka. Artinya, mereka yang menjadi anggota atau bergabung dengan koperasi secara sukarela atau karena keinginan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain.
- Keuntungan anggota. Sisa hasil usaha atau keuntungan koperasi dibagikan kepada anggota. Misalnya, koperasi menyediakan perlengkapan sekolah di sekolah.
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Koperasi menjunjung kesetaraan hak suara dan sangat melarang terjadinya diskriminasi di dalamnya.
Selain kelebihan, koperasi juga memiliki kekurangan seperti :
- Daya saing yang lemah. Seperti yang diketahui, daya saing pada koperasi masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
- Rendah kesadaran berkoperasi pada anggota, misalnya seperti tidak menyetorkan iuran wajib dan tidak menjalankan kewajiban dan haknya dalam melakukan kegiatan koperasi tersebut
- Modal yang terbatas dan kendala dalam mendapatkan modal. Contohnya pada koperasi yang baru berdiri, biasanya mendapat kesulitan dalam mendapatkan modal.
- Kekurangan tenaga profesional dalam pengelolaannya. Hal ini terjadi karena terkadang sulit untuk mendapatkan pengurus yang kompeten dan kurang mengerti dalam mengelola koperasi, sehingga terjadi kerja sama yang buruk antara pengurus, pengelola, pengawas dan anggota di dalamnya.
Sumber :
Primawati, D. (2022, December 7). Koperasi di Tahun Ini, Bagaimana Kondisinya? Halaman1. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/dwiprimawati3568/638f406cd287dd55a0275162/koperasi-ditahun-ini-bagaimana-kondisinya