Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 Koperasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (KOPMA FE UII) telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang ke 23, acara berlangsung selama 7 hari dipimpin oleh Hafizh Saifullah sebagai pimpinan sidang I, Yode Saputra sebagai pimpinan sidang II dan Cut Muthia sebagai pimpinan sidang III. Hasil RAT menentukan arah tujuan KOPMA FE UII kedepannya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam KOPMA FE UII, dilaksanakan di kampus fakultas ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII). Rapat anggota KOPMA FE UII bertugas untuk:
- Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas periode 2018/2019;
- Mendemisionerkan Pengurus & Pengawas periode 2018/2019;
- Membahas AD;
- Menetapkan ART, Peraturan Khusus, GBPK, dan APBK;
- Memilih dan mengangkat Ketua Umum periode 2019/2020;
- Memilih dan mengangkat Pengawas periode 2019/2020;
- Memilih dan mengangkat Kepala Bidang periode 2019/2020; dan
- Menetapkan Sistem Pembagian SHU anggota.
Rapat Anggota KOPMA FE UII berwenang mengesahkan keputusan serta ketetapan dan hanya dapat dibatalkan dalam Rapat Anggota, yang ketentuan pesertanya meliputi kriteria, hak, kewajiban dan sanksi diatur dalam tata tertib RAT.
Sidang RAT XXIII KOPMA FE UII terdiri dari Sidang Pleno, yang merupakan forum tertinggi dalam RAT. Sidang pleno terdiri dari 5 sidang, yaitu :
- Sidang Pleno I: Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Sidang;
- Sidang Pleno II:Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap;
- Sidang Pleno III: Penyampaian, Evaluasi, dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas;
- Sidang Pleno IV: Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi;
- Sidang Pleno V: Pemilihan Ketua Umum, Pengawas dan Kepala Bidang KOPMA FE UII periode 2019/2020.
Hasil sidang pleno V menetapkan Iqbal Nurfaizi sebagai ketua umum KOPMA FE UII periode 2019/2020, Abdul Aziz, Marbela Prastika, Najla Chierilda sebagai pengawas KOPMA FE UII periode 2019/2020, Nadila Amilia Putri sebagai KABID Keuangan, M. Fauzan Rasendriya Y sebagai KABID HUMAS, Aulia Hanifah Mutma’inah sebagai KABID PSDA, Fadila Putri Arfian sebagai KABID Usaha.
Segala pengambilan keputusan, syarat-syarat pemilihan dan segala ketentuan sidang diatur dalam tata tertib RAT XXI.